Sudah Ditetapkan Gubernur, UMP Riau 2021 Masih Rp2.888.563 

UMP ( Foto: Disnakertrans NTB)

PEKANBARU- Gubernur Riau, H.Syamsuar, sudah menetapkan besaran untuk Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 yakni Rp2.888.563. Angka tersebut tidak berubah dan masih sama dengan UMP sebelumnya di tahun 2020 ini.

Informasi tersebut disampaikan orang nomor satu di Riau usai mengikuti peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2020 secara virtual, Rabu (28/10) di Gedung Daerah, Pekanbaru. 

Penetapan UMP Provinsi Riau itu sesuai dengan penetapan  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), RI, Ida Fauziyah, melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). 

"Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan. Tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 sebelumnya," kata Gubri Syamsuar. 

Penetapan juga sesuai dengan  pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Sehingga diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau, juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19. 

"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," tutur Gubernur Riau.***


[Ikuti Zonapekan.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar